Rabu, 27 Maret 2013

makalah demokrasi dan hak asasi manusia


TUGAS DEMOKRASI DAN HAM
ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG TERJADI DI MALUKU




BAB I
PENDAHULUAN
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut
oleh masyarakat.
Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948. Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan
dan kedamaian. Untuk inilah saya tertarik untuk menganalisis kasus pelanggaran HAM yang terjadi di maluku tentang tidak adanya jaminan rasa aman dan penghidupan yang layak dari pemerintah terhadap masyarakat maluku.

KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU

Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
            Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisi yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).



BAB II
LANDASAN TEORI
1.      Pengertian demokrasi
            Menurut Philippe C Schmitter, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintahan dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Demokrasi berarti
pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
2.      Pengertian hak asasi manusia
            Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta dan merupakan sesuatu yang bersifat kodrati.
            Menurut Teaching human right, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak untuk hidup misalnya adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
  1. Macam-macam hak asasi manusia
A. Hak asasi pribadi (personal right) contohnya:
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
B. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakan suatu perjanjian kontrak
Hak memilih pekerjaan
C.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
D. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
E.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayanan kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum
4.      Teori demokrasi
a.       Teori Sosial Contract
 Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang   kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama     mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber      kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari             sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari             yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun di dalam praktiknya.           
Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah. Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati manusia itu sama satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas. Untuk memenuhi hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu, manusia mempunyai power. Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan          power-nya masing-masing, maka yang terjadi adalah benturan power antarsesama       manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati.           
Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip             bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan    merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Locke    sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi         alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah    dalam pergaulan antara sesama. Oleh karena kondisi alamiah, karena ulah beberapa orang yang biasanya punya       power, tidaklah menjamin keamanan penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga          menjelaskan tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak sosial. Masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja. Antara      pihak (calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual, akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (fiduciary trust).
Seperti halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat    manusia. Pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi     alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang lemah dalam menghadapi alam yang buas. Masing-masing menjaga diri dan berusaha menghadapi tantangan alam. Untuk itu mereka perlu saling menolong, maka terbentuklah organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa mengimbangi alam.
Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya. Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut   untuk menambah power dan menekan yang lain. Pada gilirannya, kecenderungan itu menjurus ke kekuasaan tunggal.
Untuk menghindar dari kondisi yang punya hak-hak istimewa menekan orang lain yang menyebabkan ketidaktoleranan (intolerable) dan tidak stabil, maka masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua (the free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas tertinggi. Akan   tetapi kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak umum (volonte         generale) untuk dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought).
b.      Teori Civic Virtue
             Pericles adalah negarawan Athena yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah:  Kesetaraan warga negara, Kemerdekaan,  Penghormatan terhadap hukum dan keadilan, Kebajikan bersama. Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama diatas kepentingan diri dan keluarga. Di masa Pericles dimulai penerapan demokrasi langsung (direct democrazy). Model demokrasi ini bisa diterapkan karena jumlah penduduk negara kota masih terbatas, kurang dari 300.000 jiwa, wilayah nya kecil, struktur sosialnya masih sederhana dan mereka terlibat langsung dalam proses kenegaraan.











BAB III
ANALISIS
            Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi dan didalam undang-undangnya menjamin pelaksanaan dan penegakan Hak asasi manusia. Demokrasi dan HAM umumnya dilakukan secara berbarengan karena hak asasi manusia hanya bisa ditegakkan dinegara yang menganut sistem demokrasi dan menjamin adanya kebebasan bagi warga negaranya.
            Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat dan berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia.
            Pada kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di propinsi Maluku tersebut, saya menganalisis bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah adalah pemerintah kurang menjamin hak masyarakat maluku untuk menikmati rasa aman dan tidak menjamin hak untuk penghidupan yang layak bagi masyarakat maluku khususnya kota Ambon. Pemerintah terkesan tidak berani mengambil tindakan tegas untuk mengatasi konflik antar kelompok agama tersebut yang awalnya bermula karena konflik antar pemuda saja yang karena tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah sehingga menyebabkan konflik menjadi semakin besar sehingga menyebabkan masyarakat maluku menjadi terpisah-pisah berdasarkan kelompoknya dan menyebabkan tertutupnya akses untuk pendidikan, akses untuk kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar karena berasda di daerah konflik. Pemerintah seperti dengan sengaja membiarkan terjadinya konflik yang terus berkepanjangan sehingga menyebabkan banyaknya korban yang tewas.
            Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan oleh pemerintah, maka kepastian rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun bagi masyarakat maluku akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban yang dilakukan oleh pemerintah maluku akan menghambat terjaminnya hak asasi manusia dan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara prinsip demokrasi dan adanya tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan rasa damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan sangat dibutuhkan untuk memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian masyarakat dan terjaminnya hak asasi manusia.
KESIMPULAN
Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia sudah semakin kuat disuarakan, baik didalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyaktantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak mulai dari masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.
Dari pembahasan mengenai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di propinsi Maluku tersebut dapat saya tarik kesimpulan bahwa penegakan hak asasi manusia hanya bisa terlaksana apabila pemerintah menjamin danmampu untuk bertindak tegas dalam menegakkan HAM itu sendiri. Dibutuhkan kerja sama dari semua golongan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi setiap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

REFERENSI
Ubaedillah, A, 2008. Pendidika kewarganegaraan ( civic education) demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani. Jakarta. Kencana prenada media group
Elsam, 2000. Dimensi-dimensi HAM pada administrasi keadilan, Jakarta: Elsam
Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Rajawali Pers, Jakarta,
2000.
aangrapeialmudashir.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar