TUGAS
DEMOKRASI DAN HAM
ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK
ASASI MANUSIA YANG TERJADI DI MALUKU
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu
isu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun
masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik,
banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di
Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan
faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi
penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut
oleh masyarakat.
Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok.
Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat
hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain
hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman,
hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak
lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak
manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga
ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas
pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut
pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan,
kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan
yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas
pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak
tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak
bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum
ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram,
ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan
hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan
bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan
adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu
perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan
dan kedamaian. Untuk inilah saya tertarik untuk
menganalisis kasus pelanggaran HAM yang terjadi di maluku tentang tidak adanya
jaminan rasa aman dan penghidupan yang layak dari pemerintah terhadap
masyarakat maluku.
KASUS
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik dan
kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5
bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan
relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku,
Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon
sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi
sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi
dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah –
daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan
masyarakat biasa).
Penyusup
masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah.
Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah
pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat
masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih
tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat
konflik kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka –
luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta
terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi
di dalam/luar Maluku.
Masyarakat
kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik
yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam
upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya
Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan
Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang
sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi
di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta
ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi
sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga
antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan
konflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisi yang terakhir tidak ada
pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga
masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah
pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam
melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini
terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan
pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan
pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi
menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang
mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini
biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1
bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa
ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan
sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari
konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah,
masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak
membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat
anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif
terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat
Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan
tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga
yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.Belum ada media
informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh
media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media),
ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh
Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar
Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
BAB
II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
1. Pengertian demokrasi
Menurut Philippe C Schmitter, demokrasi merupakan suatu
sistem pemerintahan dimana pemerintahan dimintai tanggung jawab atas
tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak
secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka
yang telah terpilih.
Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
2. Pengertian hak asasi manusia
Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta dan merupakan sesuatu yang
bersifat kodrati.
Menurut Teaching human right, hak asasi manusia adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia. Hak untuk hidup misalnya adalah klaim untuk memperoleh
dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak
tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
- Macam-macam hak asasi manusia
A. Hak asasi pribadi
(personal right) contohnya:
Hak mengemukakan
pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
B. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki
sesuatu
Hak membeli dan
menjual
Hak mengadakan
suatu perjanjian kontrak
Hak memilih pekerjaan
C.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
D. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
E.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayanan kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum(procedural
right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan,
peradilan dan pembelaan hukum
4.
Teori
demokrasi
a. Teori Sosial
Contract
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat
dari, dan membahas tentang kontrak
sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada
anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan.
Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian
kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan
yang lain, baik di dalam konsep maupun di dalam praktiknya.
Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke
dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep
kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah. Hobbes menyatakan bahwa secara
kodrati manusia itu sama satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat
atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan
mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan
kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia
adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. Hobbes menegaskan pula bahwa
hasrat manusia itu tidaklah terbatas. Untuk memenuhi hasrat atau nafsu yang
tidak terbatas itu, manusia mempunyai power. Oleh karena setiap manusia
berusaha untuk memenuhi hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan power-nya masing-masing, maka yang
terjadi adalah benturan power antarsesama manusia,
yang meningkatkan keengganan untuk mati.
Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah
sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke
menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power
tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya
mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa
karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh
karena itu, kondisi alamiah menurut Locke sangat
berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola
pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang
salah dalam pergaulan antara sesama. Oleh
karena kondisi alamiah, karena ulah beberapa orang yang biasanya punya power, tidaklah menjamin keamanan penuh,
maka seperti halnya Hobbes, Locke juga menjelaskan
tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan
kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak sosial.
Masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya,
akan tetapi hanya sebagian saja. Antara pihak
(calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual,
akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (fiduciary trust).
Seperti halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai
analisisnya dengan kodrat manusia. Pada
dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan
manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan
bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang lemah dalam
menghadapi alam yang buas. Masing-masing menjaga diri dan berusaha menghadapi
tantangan alam. Untuk itu mereka perlu saling menolong, maka terbentuklah
organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa mengimbangi alam.
Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi
alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang
dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih
dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya.
Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut untuk menambah power dan menekan yang lain.
Pada gilirannya, kecenderungan itu menjurus ke kekuasaan tunggal.
Untuk menghindar dari kondisi yang punya hak-hak
istimewa menekan orang lain yang menyebabkan ketidaktoleranan (intolerable)
dan tidak stabil, maka masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh
kehendak bebas dari semua (the free will
of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas tertinggi. Akan
tetapi kemudian Rousseau mengedepankan
konsep tentang kehendak umum (volonte generale)
untuk dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli). Kehendak
bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the
quantity of the ‘subjects’), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas
kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought).
b.
Teori Civic Virtue
Pericles adalah negarawan Athena yang berjasa
mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya
adalah: Kesetaraan warga negara, Kemerdekaan, Penghormatan
terhadap hukum dan keadilan, Kebajikan
bersama. Prinsip kebajikan bersama
menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara,
menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama diatas kepentingan
diri dan keluarga. Di masa Pericles dimulai penerapan demokrasi langsung (direct
democrazy). Model demokrasi ini bisa diterapkan karena jumlah penduduk
negara kota masih terbatas, kurang dari 300.000 jiwa, wilayah nya kecil,
struktur sosialnya masih sederhana dan mereka terlibat langsung dalam proses
kenegaraan.
BAB
III
ANALISIS
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi
dan didalam undang-undangnya menjamin pelaksanaan dan penegakan Hak asasi
manusia. Demokrasi dan HAM umumnya dilakukan secara berbarengan karena hak asasi
manusia hanya bisa ditegakkan dinegara yang menganut sistem demokrasi dan
menjamin adanya kebebasan bagi warga negaranya.
Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat,
dan untuk rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan
dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan
kejahteraan rakyat. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh
pemerintah seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat dan berlandaskan
pada prinsip hak asasi manusia.
Pada kasus pelanggaran hak asasi
manusia yang terjadi di propinsi Maluku tersebut, saya menganalisis bahwa
pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah adalah pemerintah
kurang menjamin hak masyarakat maluku untuk menikmati rasa aman dan tidak
menjamin hak untuk penghidupan yang layak bagi masyarakat maluku khususnya kota
Ambon. Pemerintah terkesan tidak berani mengambil tindakan tegas untuk
mengatasi konflik antar kelompok agama tersebut yang awalnya bermula karena
konflik antar pemuda saja yang karena tidak adanya tindakan tegas dari
pemerintah sehingga menyebabkan konflik menjadi semakin besar sehingga
menyebabkan masyarakat maluku menjadi terpisah-pisah berdasarkan kelompoknya
dan menyebabkan tertutupnya akses untuk pendidikan, akses untuk kesehatan dan
pemenuhan kebutuhan dasar karena berasda di daerah konflik. Pemerintah seperti
dengan sengaja membiarkan terjadinya konflik yang terus berkepanjangan sehingga
menyebabkan banyaknya korban yang tewas.
Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan oleh pemerintah, maka
kepastian rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun bagi masyarakat
maluku akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban yang
dilakukan oleh pemerintah maluku akan menghambat terjaminnya hak asasi manusia
dan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara prinsip
demokrasi dan adanya tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk
mewujudkan rasa damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek
keadilan sangat dibutuhkan untuk memudahkan pencapaian kesejahteraan dan
kedamaian masyarakat dan terjaminnya hak asasi manusia.
KESIMPULAN
Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia sudah
semakin kuat disuarakan, baik didalam negeri maupun melalui tekanan dunia
internasional, namun masih banyaktantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu
adanya dukungan dari semua pihak mulai dari masyarakat, politisi, akademisi,
tokoh masyarakat, pemerintah dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia
bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama. Diperlukan niat dan
kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik
agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang
dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali
di masa sekarang dan masa yang akan datang.
Dari pembahasan mengenai kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di propinsi Maluku tersebut dapat saya tarik kesimpulan bahwa penegakan
hak asasi manusia hanya bisa terlaksana apabila pemerintah menjamin danmampu
untuk bertindak tegas dalam menegakkan HAM itu sendiri. Dibutuhkan kerja sama
dari semua golongan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi setiap pelanggaran
hak asasi manusia yang terjadi.
REFERENSI
Ubaedillah, A, 2008. Pendidika kewarganegaraan ( civic
education) demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani. Jakarta. Kencana
prenada media group
Elsam,
2000. Dimensi-dimensi HAM pada administrasi keadilan, Jakarta: Elsam
Adam Kuper dan Jessica
Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Rajawali Pers,
Jakarta,
2000.
aangrapeialmudashir.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar